Selayar

Tak Gentar Lawan Kejaksaan, Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Suara Rakyat Marginal

×

Tak Gentar Lawan Kejaksaan, Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Suara Rakyat Marginal

Sebarkan artikel ini

Selayar, Lintasnews5terkini.com – 5 Maret 2025, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum ini. Ia percaya bahwa putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar dapat menjadi kemenangan bagi rakyat marginal yang sering kali menghadapi ketidakadilan hukum.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk kepala desa lain dan rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum kita,” ujar Alwan.

Kuasa hukum Alwan, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa praperadilan ini adalah langkah penting dalam membela hak-hak kliennya.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” katanya.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta