Selayar

Kuasa Hukum Kades Bonea Desak Kapolres Segera Periksa Kejari Kepulauan Selayar, ini Perkaranya

×

Kuasa Hukum Kades Bonea Desak Kapolres Segera Periksa Kejari Kepulauan Selayar, ini Perkaranya

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Selayar, Lintasnews5terkini.com  – Kepala Desa (Kades) Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 357.722.613,-.

Laporan polisi yang telah diajukan sejak lebih dari sebulan lalu oleh kuasa hukum Alwan, belum juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak kejaksaan. Hal ini menuai kekecewaan dari pihak Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar yang menilai lambannya penanganan hukum oleh Polres Selayar.

“Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan polisi kami ajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda Kejari Selayar diperiksa. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan soal sepele,” ungkap Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Bonea pada minggu 20 April 2025.

Dalam keterangannya, Alwan Sihadji menyebut bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan telah disita oleh Kejaksaan tanpa dasar audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP. Ia menilai penyitaan tersebut cacat prosedur dan merugikan masyarakat Bonea. Lagi pula kejaksaan harus menggunakan mekanisme yg telah dibuat oleh tiga lembaga institusi melalui nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 4: Mekanisme Koordinasi dan Pasal 5: Penanganan Laporan atau Pengaduan.

“Kami hanya minta keadilan. Dana itu untuk rakyat kami, kenapa ditahan tanpa dasar audit? Kami minta Kapolres segera periksa Kejari,” ujar Alwan.

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, turut menegaskan bahwa tindakan hukum harus sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip pembinaan terlebih dahulu. “Kami telah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati untuk melakukan audit serta meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan tersangka tanpa dasar audit,” katanya.

Kuasa hukum juga mengkritik langkah Kejari Kepulauan Selayar yang masih menahan dana desa padahal telah ada putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dan dana tersebut yang hanya “dititip” di Bank BRI Selayar agar segera disetorkan ke kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat Selayar, khusunya warga Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres dan Bupati Kepulauan Selayar untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa mereka.

Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar berharap agar Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres. “jangan hukum itu hanya tajam kebawah tumpul keatas, Jangan sampai terkesan penegakan hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” tambah Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, alwan Sihadji SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta