Selayar, Lintasnews5terkini.com – 7 Maret 2025, Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., telah mengungkap penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tidak Sah.
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp357.722.613,00 adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada Pemohon.
Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Kepulauan Selayar yang disebut-sebut telah melakukan tindakan di luar prosedur hukum terkait penyitaan Dana Desa tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejari adalah tidak sah dan memerintahkan pengembalian uang rakyat sebesar Rp357 juta yang sebelumnya disita. Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan melanggar prosedur hukum dan merugikan masyarakat Desa Bonea.
Dalam putusan selanjutnya, Pokok perkara tetap berlanjut karena kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Desakan dari Tim Kuasa Hukum: Segera Kembalikan Uang
Kuasa hukum Pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Selayar harus segera meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk mengembalikan uang sitaan tersebut tanpa penundaan.
“Putusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Kami mendesak Pengadilan Negeri Selayar agar segera meminta Kejari Kepulauan Selayar mengembalikan uang sitaan Rp357 juta tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda, karena pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali, S.H.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran. (*)
Langsung ke konten












