Selayar

Penyidik Tipiter Polres Kepulauan Selayar Periksa Ratna Kahali dan Rekan sebagai Pelapor, ini Perkaranya 

×

Penyidik Tipiter Polres Kepulauan Selayar Periksa Ratna Kahali dan Rekan sebagai Pelapor, ini Perkaranya 

Sebarkan artikel ini

Selayar, Lintasnews5terkini.com – Pada Rabu, 19 Maret 2025, Alwan Sihadji melalui tim kuasa hukumnya resmi menghadap dan memberikan keterangan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kepulauan Selayar. Dalam pertemuan tersebut, mereka menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan praperadilan. Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH.

Kanit Tipiter Polres Kepulauan Selayar turut memberikan apresiasi terhadap laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang diperlukan.

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Kepala Desa Bonea. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan (BAP), guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kanit Tipiter Polres Kepulauan Selayar.

Harapan Terhadap Inspektorat dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Seiring dengan bergulirnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Alwan Sihadji, pihaknya juga mengharapkan kehadiran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Kehadiran Inspektorat dianggap penting guna memastikan transparansi pengelolaan dana desa dan mengungkap apakah benar terjadi kerugian negara atau tidak.

“Kami ingin membuka fakta secara terang benderang bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea,” kata Alwan Sihadji, SH.

Diharapkan, dengan putusan ini, proses hukum berjalan adil dan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap kepala desa yang bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta