Selayar

Kuasa Hukum Resmi Melapor ke Polres Kepulauan Selayar atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Uang Penyitaan Dana Desa Bonea

×

Kuasa Hukum Resmi Melapor ke Polres Kepulauan Selayar atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Uang Penyitaan Dana Desa Bonea

Sebarkan artikel ini

Selayar, Lintasnews5terkini.com – Kamis, 6 Maret 2025, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kepulauan Selayar terima aduan dugaan pemalsuan dan penggelapan Dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang disita sebagai bukti permulaan awal dugaan korupsi Dana Desa Bonea Selayar. Surat aduan dibawa oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL didampingi warga Desa Bonea dan Pejabat Desa Asri sudah diterima oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar.

Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, resmi melapor ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang penyitaan Dana Desa.

Laporan tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor 14/B/RKR/III/2025, menyebutkan adanya indikasi terkait Dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, sebesar Rp.357.722.613,-. Dana tersebut dari Alwan Sihadji, namun terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan nominal dana yang diterima.

Berdasarkan berita acara penerimaan uang, jumlah yang diterima seharusnya sebesar Rp.357.735.613,-, tetapi dalam dokumen yang dibuat angka yang tercatat hanya Rp.357.722.613,-. Selisih nominal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan Dana Desa yang seharusnya menjadi barang bukti.

Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan Dana tersebut sesuai jumlah yang seharusnya. “Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut segera diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujar Ratna Kahali dalam keterangannya.

Laporan aduan informasi masyarakat ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar, dan pihak pelapor berharap agar segera mendapatkan respons dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.

Laporan resmi ini telah disampaikan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada 6 Maret 2025, dan kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Menanggapi kasus ini, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang merupakan kuasa hukum Alwan Sihadji, SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang saat ini berada di Rutan Selayar, menegaskan bahwa uang sitaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara melainkan dana desa yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke kas Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta