Gowa

Polsek Bajeng dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengendara di Bulan Ramadhan

×

Polsek Bajeng dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengendara di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personel Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Bhayangkari Ranting Bajeng, pada Kamis (06/3/2025) melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di jalan poros depan Polsek Bajeng.

Kegiatan ini merupakan rutinitas setiap bulan suci Ramadhan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Jum’at (07/3/2025).

Kapolsek Bajeng, AKP H. Masjaya, SKM, M.M., menyampaikan bahwa pembagian takjil ini bertujuan membantu pengendara yang sedang dalam perjalanan agar tidak perlu repot mencari bekal berbuka puasa ketika waktu Magrib tiba.

Setelah pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Musholla Polsek Bajeng. Acara ini dihadiri oleh personel Polsek Bajeng, Bhayangkari, serta personel Koramil Bajeng, guna mempererat silaturahmi dan kebersamaan di bulan penuh berkah ini.

“Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas kami setiap Ramadhan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Bajeng.

Polsek Bajeng berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para pengendara serta semakin mempererat hubungan antara aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta