Daerah

Kapolres Gowa Pimpin Pemindahan Tahanan ke Ruang Tahanan Baru Sattahti

×

Kapolres Gowa Pimpin Pemindahan Tahanan ke Ruang Tahanan Baru Sattahti

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memimpin langsung proses pemindahan tahanan dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta Satuan Reserse Narkoba ke ruang tahanan baru Sattahti Polres Gowa, Senin (10/03/2025).

Proses pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa. Kapolres memastikan seluruh tahanan dipindahkan dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami melakukan pemindahan ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan tahanan. Ruang tahanan baru ini telah disiapkan dengan fasilitas yang lebih baik guna mendukung pembinaan serta pengawasan yang lebih optimal,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.

Selain memastikan keamanan tahanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban di lingkungan Polres Gowa.

Kapolres juga menginstruksikan personel terkait untuk tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab tinggi.

Kegiatan pemindahan berlangsung dengan tertib dan tanpa kendala, diakhiri dengan pengecekan akhir oleh Kapolres Gowa bersama jajaran PJU guna memastikan seluruh proses berjalan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta