Nasional

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

×

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan Kick Off Kerjasama dalam pencanangan Pemberantasan buta huruf Al Quran dan Satu Desa Satu Majelas Taklim pada Senin (24/3/2025) di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kerjasama antara Kemendes PDT dengan Kemenag tersebut, salah satu langkahnya berfokus pada pengembangan majelis taklim di tingkat desa yang diharapkan bisa menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial antar warga sekaligus meningkatkan pengetahuan keagamaan.

Mendes Yandri mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena anak-anak yang kini tidak lagi mengaji.

“Masih banyak keprihatinan, anak-anak sudah tidak ada (atau jarang yang) mengaji,” ujar Mendes Yandri.

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) di pedesaan sangat penting, sebagai bagian dari cita-cita Presiden untuk memberantas kemiskinan.

Olehnya, Mendes Yandri menegaskan jika kolaborasi dengan Kementerian Agama ini menjadi sangat penting karena berkaitan erat juga dengan pembangunan moral.

“Kolaborasi ini penting karena membangun moral manusia adalah tantangan yang lebih besar daripada pembangunan infrastruktur,” kata Mendes Yandri.

Untuk itu, Kemendes DPT bersama Kementerian Agama akan terus berupaya menjalankan program ini di seluruh desa di Indonesia yang dimulai pencanangannya di Desa Lambangsari.

“Insyaallah kita akan kick off membangun majelis taklim, TPQ, termasuk juga agama lain sehingga akhlak atau kehidupan di masyarakat desa lebih maju, lebih beradab, dan lebih bermanfaat dunia akhirat,” ujar Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Kemendes PDT, kata Mendes Yandri bakal mengadakan perlombaan Majelis Tak’lim di seluruh desa di Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat keagamaan dan moral masyarakat desa.

Ke depan, Kemendes DPT akan menyusun kolaborasi lebih mendalam dengan Kementerian Agama untuk memastikan program ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Mendes Yandri bersama Menag Nasaruddin menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nugroho Setijo Nagaro dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dan Antara Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo dengan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Selain itu, Kedua Menteri juga memberikan bantuan berupa Al -Quran, Mukena, Sarung dan Buku Tulis kepada masyarakat sekitar dan Majelis Taklim.

Turut hadir dalam acara ini Kepala BNPT Eddy Hartono, Ketua Bidang Keorganisasian PBNU, Perwakilan PP Muhammadiyah dan Ketua Forum Silaturahmi Ulama Indonesia Kiai Kholid Hidayat Hasyim.

Hadir juga Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemenag, Kepala Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam dan Kepala Kemenag bekasi Shobirin.

Hadir juga Wakil Bupati Bekasi Ade Surya Atmaja, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, DKM Masjid se-Desa Lambangsari dan TPQ Desa Lambangsari.

Mendampingi Mendes Yandri, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT, Pendamping Desa se-Kabupaten Bekasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta