Gowa

Kabagren Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

×

Kabagren Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Mewakili Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., Kabagren Polres Gowa AKP Hery Moh. Z.A, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa tentang Penyerahan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.

LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran selama tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Hery Moh. Z.A, S.H., menyampaikan bahwa Polres Gowa siap mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung jalannya pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam evaluasi program pemerintahan, sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Gowa ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta