Berita Seputar Sul-Sel

Korban yang Dikorbankan, Penanganan Kasus Pembacokan di Jeneponto Jadi Sorotan

×

Korban yang Dikorbankan, Penanganan Kasus Pembacokan di Jeneponto Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, Lintasnews5terkini.com  — Penanganan kasus berdarah yang terjadi di Desa Banrimanurung, Dusun Karamaka, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang dialami seorang warga berinisial SF disebut masih menyisakan banyak tanda tanya dalam proses penanganannya di aparat penegak hukum setempat.

Dalam peristiwa tersebut, SF mengaku menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh HZ bersama anak dan menantunya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan dan harus menjalani penanganan medis.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga korban mengaku heran dengan adanya permintaan sejumlah uang bernilai besar yang disebut mencapai Rp50 juta, ditambah permintaan uang bulanan sebesar Rp2,5 juta. Informasi tersebut pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar dan tujuan permintaan dana tersebut.

“Dana ini untuk apa? Mengapa korban yang mengalami pembacokan justru dibebani permintaan uang dengan nominal besar, bahkan ada permintaan pembayaran setiap bulan,” ungkap pihak keluarga korban.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan arah penyelesaian perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Sejumlah warga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan tidak memihak kepada pihak tertentu.

Publik juga meminta agar jajaran kepolisian, khususnya Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto, mampu menangani perkara tersebut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut warga, penegakan hukum yang adil menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus maupun mengenai adanya dugaan permintaan dana sebagaimana disampaikan pihak keluarga korban.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta