Berita Seputar Sul-Sel

Ketua DPD PJI Sulsel Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan terhadap Jurnalis di Takalar

×

Ketua DPD PJI Sulsel Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan terhadap Jurnalis di Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  — Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPD Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengutuk keras dugaan penganiayaan serta ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sholeh Sibali, yang diduga dilakukan pria berinisial BB.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah muncul pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang sebelumnya viral di sejumlah media online.

Insiden dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Akbar Hasan Noma Dg Polo menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayah hukum manapun.

“Kami selaku Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia DPD PJI Sulawesi Selatan meminta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku dugaan pemukulan terhadap jurnalis Saudara Sholeh Sibali.

Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Akbar kepada awak media, Minggu (24/5/2026).

Ia juga meminta Polres Takalar bertindak profesional dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi dengan kekerasan maupun ancaman,” lanjutnya.

Menurut Akbar, kasus ini harus diusut tuntas karena dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, Sholeh Sibali, saat kejadian dirinya sedang berada di pos security sebelum pelaku datang dalam kondisi emosi.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh, Sabtu (23/5/2026).

Sholeh menuturkan, dugaan penganiayaan berlanjut ketika pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan berulang menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan.

Korban mengaku mengalami pukulan di bagian wajah, perut, dan tangan.tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat cacian, diludahi, hingga menerima ancaman pembunuhan.

Menurutnya, pelaku menyebut wartawan yang memberitakan dirinya sebagai “wartawan palsu” dan mengancam akan membunuh wartawan.

Sholeh menduga kemarahan pelaku dipicu pemberitaan terkait dugaan kasus KDRT dan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026 lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial kala itu, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Namun, pelaku disebut menganggap informasi tersebut sebagai hoaks.

Usai kejadian, Sholeh mengaku telah melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Takalar dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya secara profesional.

“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta