Berita Seputar Sul-Sel

Sungai Diduga Dijarah Bertahun-tahun, Apa Langkah Polres Bulukumba? Publik Menanti Tindakan Nyata!”

×

Sungai Diduga Dijarah Bertahun-tahun, Apa Langkah Polres Bulukumba? Publik Menanti Tindakan Nyata!”

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, Lintasnews5terkini.com — Dugaan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot atau yang dikenal masyarakat sebagai mesin rudal di Sungai Balong, Desa Balong, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta potensi ancaman banjir.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim awak media, sejumlah mesin penyedot pasir dan kendaraan pengangkut material diduga masih beroperasi di lokasi. Tim media juga mengaku memiliki dokumentasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat mempertanyakan pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas tersebut. Ada apa dan mengapa belum ada kejelasan mengenai penanganannya? Publik berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun langsung untuk memeriksa legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan sungai.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari APH, instansi terkait, maupun pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran dan status perizinannya masih memerlukan verifikasi resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Semua pihak yang disebut atau diduga terkait berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta