BeritaDaerah

Law Office Rahmat Hidayat,SH : Kuasa Hukum Dra.Hj. Andi Nurliah Hamka “TOLAK EKSEKUSI”

×

Law Office Rahmat Hidayat,SH : Kuasa Hukum Dra.Hj. Andi Nurliah Hamka “TOLAK EKSEKUSI”

Sebarkan artikel ini

Makassar–lintasnews5terkini.com/Di Karenakan Adanya Dugaan Pemalsuan dalam Pembuatan “2 sertifikat prona yang di Terbitkan oleh Mantan Desa “Nur Padeli Suyuti” di atas Lahan rinci “Dra. HJ.Andi Nurliah Hamka” dalam Pembuatan 100 prona pada Program Pemerintah Pada saat menjabat Kepala Desa di Teteaji Sidrap.

Perkara Perdata Sengketa Tanah yang di Menangkan Pihak Penggugat I Pida Binti Lataring,” Sungguh Sangat Janggal, Karena Saudara I pida Hanya Seorang Pendatang dan Bukan Penduduk Asli Teteaji Sidrap, Tiba-tiba Memiliki Sertifikat Prona 2013 ats Nama “I Pida Binti Lataring”

Dimana Objek Lahan Tersebut Sudah di Kuasai oleh Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya “Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka” selama 91 Tahun Turun Temurun Mulai Sejak Tahun 1934 dimana di atas lahan masih berdiri  rumah tua yang dari dulu ada  sampai sekarang (Tahun 2025).

Kuasa Hukum dari Tergugat “Dra. Hj. Andi Nurliah Hamka” Yakni Rahmat Hidayat SH Lawyer Office Consultan Hukum Meminta kepada PN Sidrap agar Menunda Eksekusi yang akan di lakukan dalam waktu dekat ini. Tepatnya, di Hari Kamis, 8 Mei 2025

Saat di Gelar Jumpa Pers di Warkop Dailq Coffee Jln Landak Baru Jumat, 2 Mei 2025 Sekitar Pukul 2 Siang.

Penasehat Hukum Tergugat” Rahmat Hidayat,SH Patner bersama Kliennya Dra.Hj. Andi Nurliah Hamka kepada wartawan mengatakan ” Berdasarkan rincik yang di pegang oleh tergugat dimana rincik tersebut dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada Peralihan Hak kepada Siapapun selain ke Anak Angkatnya, Dari Hj. Puang Andi Camming Ke Dra Hj.Andi Nurliah Hamka”.

Kami Menduga ada Rekayasa yang di buat oleh Oknum Aparat Pemerintah / Ada Permainan Mantan Kepala Desa dan Kadus untuk merebut Lokasi “Almarhuma Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka” Setelah di Periksa dengan Teliti Ada dua Sertifikat Prona yg diterbitkan Mantan Kepala Desa “Nur Padeli Suyuti” diatas Lahan Tersebut yang salah satunya atas Nama Kakaknya “Syamsul Rijal” di Lokasi tersebut, Ujarnya.

Dimana Dasar Pembuatan Sertifikat Prona yang di lakukan oleh Mantan Desa “Nur Padeli Suyuti” Untuk Menerbitkan Prona I Pida Binti Lataring dan Syamsul Rijal di buat berdasarkan PP 24 tahun 1997 Mengatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia sudah Menyalahi Prosedur Di Karenakan Kedua Orang Tersebut tidak Pernah Menguasai Lokasi sampai Sekarang, Tegas Rahmat Hidayat,SH

Ahli Waris Hj. Puang Andi Camming (Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka) sangat menyayangkan adanya Oknum yang Memuluskan Pergerakannya sehingga Dokumen Pembuatan Sertifikat Prona di terbit kan tanpa di dasari adanya Sejarah Tanah Warisan tersebut.
Pungkas Dra. Hj Andi Nurliah Hamka Beserta Ahli Warisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *