Sidrap-lintasnews5terkini.com/Penetapan eksekusi pengadilan Negeri Sidrap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1848/PDT/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Jo
putusan pengadilan tinggi Makassar nomor .259/PDT/2021
tanggal 01 September 2020 Jo
Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang nomor 2/Pdt.G/2020 /PN SDR/tanggal 04 Juni 2020
Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA
Berhasil di tunda dimana Pihak tereksekusi tetap masih bertahan di lokasi objek sengketa bersama dengan tim nya sembari mencari upaya hukum lain nya terkait hal itu
Kegiatan Eksekusi di hadiri ketua pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya ,Panitera Camat,Kades,Babinsa,Binmas dan masyarakat sekitar nya .
Dari pihak tergugat beserta kuasa hukum pun hadir, Eksekusi belum terlaksana .(Tim )