Daerah

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

×

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

Sebarkan artikel ini

Semarang, Lintasnews5terkini.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar operasi pemberantasan aksi premanisme secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Sebanyak 134 pelaku aksi tawuran pun diamankan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo melalui Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda.

Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5/2025).

“Dalam kegiatan tersebut, telah diamankan pelaku balap liar sebanyak 134 orang serta pelaku aksi tawuran,” ujar Karo Ops, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai pelanggaran lain yang meresahkan masyarakat.

“Tidak hanya itu, Polda Jateng juga mengamankan 131 juru parkir liar, pelaku pungli 11 orang serta 59 pengamen dan anak punk,” imbuhnya.

Kemudian, 18 orang yang kedapatan mabuk di tempat umum serta 6 penjual minuman keras ilegal juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Karo Ops menjelaskan, operasi setentak itu dihelat guna menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah Jateng. Kegiatan pemberantasan itu juga instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.

“Selain menjaga keamanan dan kenyamanan, operasi ini untuk menciptakan kondusifitas dunia usaha dan investasi,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat juga andil dalam pemberantasan aksi premanisme ini. Laporkan ke Kepolisian terdekat atau ke Bhabinkamtibmas jika melihat atau mengetahui adanya aksi premanisme yang meresahkan sehingga segera ditindaklanjuti oleh petugas,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta