Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. DPO tersebut diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Lidya Wirawan (55 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.

Adapun Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Oleh karenanya, Terpidana Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar sehingga Terpidana Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Saat diamankan, Terpidana Lidya Wirawan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta