Nasional

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

×

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Sebarkan artikel ini

Pohuwato, Lintasnews5terkini.com – Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah sebagai pendukung keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo, usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Saiful Hudodoo menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat. Pada akhirnya, dengan legalitas yang didapatkan dari sertipikat tanah, pintu akses dukungan untuk pengembangan Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful Hudodoo.

Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat memberikan kepastian atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Saiful Hudodoo menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. “Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful Hudodoo.

Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat ada 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta