Nasional

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

×

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membuka rapat perdana Joint Coordinating Committee (JCC) untuk proyek Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LANDLAB), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/05/2025). Proyek LANDLAB ini merupakan implementasi hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) kepada Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.

“Atas nama Kementerian ATR/BPN, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pihak JICA, yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan dalam rangka proyek ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebijakan di bidang pengembangan pertanahan dan Bank Tanah lebih berkualitas,” ujar Menteri Nusron saat membuka rapat perdana JCC untuk program LANDLAB.

Proyek ini akan berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak April 2025 hingga April 2028. Melalui forum JCC ini, dirumuskan langkah-langkah peningkatan kapasitas dalam pembuatan kebijakan pengembangan pertanahan dan pengelolaan Bank Tanah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Di momen ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Kebijakannya tidak lagi menggunakan _feeling_ atau rencana jangka pendek, tapi betul-betul _based on data_ dan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi, ke depan (kebijakan) kita tidak tambal sulam dalam mengambil keputusan,” terang Menteri Nusron.

Kepala JICA Indonesia, Takeda Sachiko, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pengembangan pertanahan dan Bank Tanah di Indonesia. “Jika dibandingkan dengan Jepang, Indonesia punya daratan lima kali lebih luas. Ini memberikan potensi besar dalam pengembangan pertanahan yang strategis,” ucapnya.

Ia berharap, LANDLAB mampu mendukung pengembangan infrastruktur, termasuk proyek berbasis Transit Oriented Development (TOD). Ia lantas menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. “Sepanjang pelaksanaan kegiatan ini, kami sangat mengharapkan masukan dari instansi yang terlibat. Saya sangat senang kita bisa memulai langkah pertama ini bersama-sama, kerja sama produktif dengan kita semua,” ungkap Takeda Sachiko.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari kementerian/lembaga, baik secara langsung maupun daring. Pihak yang hadir antara lain dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pekerjaan Umum; Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta; Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; serta PT MRT Jakarta.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Menteri Nusron turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta