News

Ketum PJI Hartanto Boechori: Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Gunakan Mekanisme Pers

×

Ketum PJI Hartanto Boechori: Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Gunakan Mekanisme Pers

Sebarkan artikel ini

Kediri, Lintasnews5terkini.com  – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, angkat bicara terkait adanya pesan berantai di grup WhatsApp anggota PJI yang berisi laporan terhadap salah satu anggota PJI DPC Kediri. Anggota tersebut dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media di Kediri.

Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena karya jurnalistik yang mereka buat.

“Jurnalis tidak bisa dipidana atas dasar pemberitaan pers. Jika ada masyarakat yang merasa tersentuh pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers, gunakan hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi persnya, bahkan bisa langsung ke Dewan Pers,” ujar Hartanto.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memahami dan mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Menurutnya, laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers seharusnya ditolak dan diarahkan ke mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

“Penyidik Polres Kediri wajib mengarahkan persoalan ini ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara melakukan kriminalisasi pers,” tegasnya.

Hartanto juga menambahkan, apabila laporan polisi sudah terlanjur diterima, pihak kepolisian sebaiknya segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian penyelidikan.

“Polisi, penyidik, dan penyelidik saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba,” tutup Hartanto.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta