Daerah

Pencatutan 4 Nama Organisasi Pers Minta Sumbangan HUT RI, Polda Sulteng: Para Korban, Silahkan Melapor

×

Pencatutan 4 Nama Organisasi Pers Minta Sumbangan HUT RI, Polda Sulteng: Para Korban, Silahkan Melapor

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Proposal Kegiatan HUT RI ke-80 yang mencatut nama empat organisasi pers besar di Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Roemah Jurnalis, beredar di grup whatsapp dan memantik reaksi keras para jurnalis di Kota Palu,

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dicatut dalam proposal permintaan sumbangan untuk kegiatan HUT RI ke-80.

Proposal yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng” tersebut mencantumkan logo keempat organisasi untuk meminta dukungan atau bantuan dari berbagai pihak.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui pelaksana harian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Plh. Kabidhumas) AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya belum ada menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Sampai dengan malam tadi belum ada pihak yang melapor di Kepolisian sebagai korban terkait proposal yang mencatut nama beberapa Komunitas Jurnalis Sulteng untuk meminta dukungan atau bantuan kegiatan HUT Ke-80 Republik Indonesia,” kata AKBP Sugeng Lestari, menanggapi konfirmasi beberapa media di Palu, Sabtu (16/8/2025).

Dirinya juga mengimbau, apabila ada korban atau pihak yang dirugikan dengan adanya proposal yang mengaku Komunitas Jurnalis Sulteng agar segera melapor kepada pihak Kepolisian.

“Silahkan melapor kepada Kepolisian bila ada yang dirugikan. Agar hal serupa tidak kembali terulang, jangan sampai ada oknum yang ingin memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, mewakili keempat organisasi, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat, mendukung, atau memberikan persetujuan terhadap proposal tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan pencatutan nama organisasi pers oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Agung Sumanjaya dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/2025) kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta