Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Selasa 30 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

13 orang saksi yang diperiksa berinisial:

  1. VRK selaku Staf Keuangan PT Sritex.
  2. RY selaku Group Head DBU Bank BRI.
  3. DS selaku Kadiv Bisnis Umum Bank BRI.
  4. BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.
  5. LS selaku Pegawai Bank BJB Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu Tahun 2023 sekarang Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022.
  6. ID selaku GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023.
  7. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022.
  8. ID selaku Freelance Tahun 2020 s.d. sekarang untuk membantu Sritex di Kantor Jakarta.
  9. WS selaku Coorporate Security & Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023 dan Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023 s.d. 25 Februari 2025.
  10. DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
  11. FXPM selaku Mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
  12. AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI.
  13. ARA selaku Mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan