Uncategorized

Aset Pemkab Maros Dirampas Diduga Mafia Tanah, Bupati dan DPRD Dinilai Tak Berdaya

×

Aset Pemkab Maros Dirampas Diduga Mafia Tanah, Bupati dan DPRD Dinilai Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

Maros, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  — Aset milik Pemerintah Kabupaten Maros berupa eks Pasar Masalae yang terletak di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, diduga dirampas oleh seorang mafia tanah berinisial SG. Ironisnya, hingga kini, Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur belum mampu mengambil kembali aset tersebut, yang kini sudah dikuasai secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, mafia tanah tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum LSM, sehingga dengan leluasa mengklaim dan menguasai lahan milik Pemda Maros tersebut.

Padahal, lahan eks Pasar Masalae tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Maros, yang telah bersertifikat resmi dengan Nomor Sertifikat 00003 Tahun 2014, seluas 40 are. Namun, hingga saat ini, tak terlihat adanya upaya serius dari Pemkab Maros maupun DPRD untuk mengambil kembali aset yang diklaim secara tidak sah tersebut.

Beberapa sumber menilai, mafia tanah tidak akan berani mengambil alih tanah bersertifikat milik pemerintah jika tidak ada pihak yang membekinginya. “Sulit dibayangkan mereka bisa selancang itu tanpa adanya oknum yang membentengi di belakang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Tompobulu.

Menariknya, pada beberapa tahun silam, mantan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset sah Pemkab Maros, lengkap dengan bukti sertifikat. Namun kini, di era pemerintahan jilid dua Bupati Chaidir Syam, respons pemerintah terhadap perampasan ini terkesan diam dan tidak ada tindakan tegas.

Masyarakat Desa Tompobulu pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Maros segera turun tangan dan bertindak tegas. Mereka berharap agar aset milik Pemkab Maros tersebut dapat dikembalikan dan mafia tanah yang telah mendirikan bangunan di atasnya dengan menggunakan dokumen palsu bisa diproses secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maros terkait status dan tindakan atas lahan eks Pasar Masalae yang dirampas tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan