Nasional

Perkuat Kolaborasi, Menkeu Purbaya Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Menhut

×

Perkuat Kolaborasi, Menkeu Purbaya Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Menhut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Selasa (28/10) di Kantor Pusat Kementerian Kehutanan Jakarta . Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen kedua kementerian dalam memperkuat kolaborasi untuk menjaga sumber daya alam Indonesia.

Menkeu Purbaya mengapresiasi manajemen hutan Indonesia yang terus membaik dan berharap nota kesepahaman ini dapat mempercepat tercapainya solusi-solusi lebih baik dan lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menhut Raja Juli menambahkan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memaksimalkan kekayaan hutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem tata kelola dan koordinasi yang lebih erat antara kedua kementerian.

Kedua kementerian juga sepakat untuk memanfaatkan PNBP yang berasal dari sektor kehutanan untuk merawat dan menjaga kelestarian alam Indonesia, serta memperkuat tata kelola keuangan negara yang mendukung pembangunan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta