Nasional

Kepala BUA MA RI: Keamanan Digital, Penggunaan Email Dinas dan Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Panitera Pengadilan

×

Kepala BUA MA RI: Keamanan Digital, Penggunaan Email Dinas dan Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Panitera Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sobandi mengingatkan Panitera Pengadilan dapat menegur aparatur pengadilan, bilamana berkomunikasi kedinasan secara elektronik

Sesi kedua pembinaan Panitera Pengadilan pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang berlangsung Jumat siang (31/10), dipimpin langsung Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H.

Selain Sekretaris Mahkamah Agung RI, hadir Para Eselon I Mahkamah Agung RI sebagai narasumber pembinaan Panitera Pengadilan seluruh Indonesia.

Para Eselon I Mahkamah Agung RI tersebut, antara lain Plt. Panitera Mahkamah Agung RI yang juga menjabat Hakim Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Dirjen Badilum MA RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag MA RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., Dirjen Badimiltun MA RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI yang juga menjabat sebagai Hakim Agung RI, Suradi, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam pembinaan tersebut, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI terus bertransformasi menjadi lembaga peradilan modern dan memberikan kemudahan akses keadilan bagi para pencari keadilan, serta pengguna layanan pengadilan.

“Layanan administrasi perkara, persidangan dan pengajuan upaya hukum, memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Dalam rangka menjaga keamanan digital penggunaan layanan pengadilan tersebut, Mahkamah Agung RI terus melakukan langkah kongkrit, seperti melakukan sertifikasi ISO pada sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) dan penguatan perangkat keamanan jaringan (Security Network) pada data center Mahkamah Agung,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

Ia juga menerangkan telah dibentuk tim tanggap insiden siber (CSIRT) Mahkamah Agung dan renewal support dan warranty perangkat server pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

“Panitera Pengadilan se Indonesia, juga harus memantau aparatur teknis peradilan yang menjadi tanggung jawabnya, untuk menggunakan email dinas dengan domain resmi Mahkamah Agung (@mahkamahagung.go.id) dalam seluruh urusan kedinasan,” ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok dimaksud.

Sobandi, juga mengingatkan Panitera Pengadilan dapat menegur aparatur pengadilan, bilamana berkomunikasi kedinasan secara elektronik dengan menggunakan akun pribadi dan perlunya edukasi untuk menjaga kerahasiaan isi email dinas, serta tidak membagikan akses kepada pihak lain.

Sebagai penutup pembinaan dari Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, diingatkan kepada Panitera Pengadilan se Indonesia, untuk bersabar menunggu perubahan peningkatan kesejahteraan panitera, juru sita dan juru sita pengganti seluruh Indonesia, yang saat ini terus diperjuangkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dan dalam tahap pembahasan teknis di Kementerian terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta