Nasional

Sekretaris Utama BNPB Melantik 59 Pejabat Fungsional di Lingkungan BNPB

×

Sekretaris Utama BNPB Melantik 59 Pejabat Fungsional di Lingkungan BNPB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. melantik 59 pejabat administrasi setingkat Eselon III dan IV di lingkungan BNPB, untuk dialihkan jabatannya ke dalam jabatan fungsional. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sutopo Purwo Nugroho, Gedung Graha BNPB, Jakarta pada Senin (3/11).

Dalam sambutannya, Rustian menyampaikan bahwa penyederhanaan jabatan ini menjadikan birokrasi lebih profesional, dinamis dan cepat.

“Saya berharap pengalihan jabatan ini tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi organisasi BNPB, justru dengan penyederhanaan birokrasi ini membuat kita semakin mudah dan cepat,” ucap Rustian.

Hal ini sesuai dengan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja melalui Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Rustian mengungkap penyederhanaan birokrasi ini bukan yang pertama di BNPB, mengingat pada tahun 2020 BNPB juga telah melakukan penyederhanaan birokrasi untuk jabatan struktural Eselon III dan IV sesuai Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020.

Hadir dalam pelantikan ini, pejabat tinggi madya dan pratama, unsur pengarah dan tenaga ahli di lingkungan BNPB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta