kriminal

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bongkar Jaringan Sabu di Kampal

×

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bongkar Jaringan Sabu di Kampal

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong Lintasnews5terkini.com – Upaya tegas Kepolisian Resor Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, dan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Saat dijumpai Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.,menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di wilayah Kampal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan serangkaian pemantauan, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Di lokasi, petugas menemukan 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kasur. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik bening kosong, seperangkat alat hisap (bong), potongan pipet, satu unit handphone merek Tecno, serta KTP milik pelaku,”Ujar Kasat Narkoba.

Dalam interogasi awal, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta