MakassarNews

Bukan IYL, PH Tegaskan Uang Diserahkan ke Pemilik Lama Yayasan

×

Bukan IYL, PH Tegaskan Uang Diserahkan ke Pemilik Lama Yayasan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com  — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam perkara jual beli yayasan yang kini bergulir ke ranah hukum.

Uang tersebut, menurutnya, justru diserahkan kepada pemilik lama yayasan, Andi Baso, yang kini telah meninggal dunia.

Pernyataan itu disampaikan Salam usai sidang praperadilan yang diajukan IYL terhadap Polda Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 19 Desember 2025.

Irman Yasin Limpo (IYL) sebagai pemohon praperadilan, Polda Sulsel sebagai termohon, pelapor Bahar Ngitung, serta almarhum Andi Baso selaku pemilik lama yayasan.

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap IYL dalam dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan surat (Pasal 266 KUHP).

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 19 Desember 2025.

Penasehat hukum menilai penetapan tersangka terhadap IYL tidak tepat sasaran karena uang transaksi tidak pernah diterima kliennya, melainkan diserahkan langsung kepada Andi Baso yang telah meninggal dunia, sehingga tidak bisa lagi diklarifikasi.

Muhammad Nur Salam menjelaskan bahwa unsur penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya serangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan uang.

Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa uang diserahkan pelapor kepada Andi Baso melalui oknum pegawai bank, bukan kepada IYL maupun Pahlevi.

“Yang menerima uang itu almarhum Andi Baso. Bukan IYL, bukan Pahlevi. Lalu bagaimana mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” tegas Salam.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan kuitansi baru diketahui kliennya setelah laporan polisi dibuat.

Berdasarkan pengakuan pelapor, penyerahan uang dilakukan kepada almarhum Andi Baso melalui perantara oknum bank.

“Ini justru menunjukkan klien kami tidak tahu-menahu soal kuitansi tersebut sebelum ada laporan polisi,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta