NewsPeristiwa

Kasus Pembunuhan Terjadi di Lingkungan Pesantren di Tompobulu, Maros

×

Kasus Pembunuhan Terjadi di Lingkungan Pesantren di Tompobulu, Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Dusun Batulotong, Desa Puncak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ilmul Yaqin Tompobulu pada malam pergantian tahun, Selasa malam (31/12/2025).

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja pondok pesantren tewas setelah ditikam oleh rekan kerjanya sendiri. Korban diketahui bernama Abdul Kadir, sementara pelaku berinisial M, yang juga bekerja di lingkungan pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu malam (4/1/2026), membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di dalam lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ilmul Yaqin Tompobulu.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di lingkungan pondok pesantren,” ujar Iptu Ridwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati. Pelaku mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau dibully oleh korban, yang merupakan teman kerjanya sendiri di pondok pesantren tersebut.

“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” jelas Ridwan.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi warga setempat, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini dikenal aman dan kondusif. Sejumlah warga mengaku terkejut dan tidak menyangka kejadian tersebut bisa terjadi di area pesantren.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas penyelidikan.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta