Nasional

Perisai Episode ke-13 Kembali Mengudara dengan Tema PENGAKUAN BERSALAH, KEADILAN RESTORATIF DAN PEMAAFAN HAKIM

×

Perisai Episode ke-13 Kembali Mengudara dengan Tema PENGAKUAN BERSALAH, KEADILAN RESTORATIF DAN PEMAAFAN HAKIM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Berbeda dengan kegiatan Perisai sebelumnya, dalam episode kali ini Perisai Badilum juga dihadiri oleh Hakim dan aparatur peradilan dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Agama.

Direktorat Jenderal Badilum kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi Perisai episode ke-13 dengan tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”pada Senin (19/1/2026).

Berbeda dengan kegiatan Perisai sebelumnya, dalam episode kali ini Perisai Badilum juga dihadiri oleh Hakim dan aparatur peradilan dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Agama.

Dalam diskusi yang dihelat dari Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, diikuti juga secara hybrid oleh seluruh satker pengadilan di bawah Badilum. Selain itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Badilum, hadir JUGA satker di bawah lingkungan Badilmiltun yakni 1 (satu) Dilmiltama, 3 (tiga) Dilmilti, 19 (sembilan belas) Dilmil dan juga di bawah lingkungan Badilag yakni 1 (satu) pengadilan tingkat banding dan 23 (dua puluh tiga) Mahkamah Syar’iyah seluruh Provinsi Aceh.

Dalam pembukaannya, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang menjadi narasumber dalam diskusi ini menyampaikan bahwa diskusi Perisai tidak hanya ditunggu-tunggu oleh Hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, namun juga dinantikan oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini tidak terlepas dari pemberlakuan UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mendesak, sehingga penerapannya harus dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi di kalangan penegak hukum.

Jalannya diskusi yang dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI akan membahas beberapa permasalahan secara berurutan, yakni seputar pengakuan bersalah (plea bargain), pemaafan hakim (juducial pardon), mekanisme keadilan restoratif/MKR (restorative justice), pelaksanaan ketentuan peralihan KUHP dan KUHAP, serta SEMA 1/2025 dan SEMA 1/2026.

Hingga berita ini ditulis, acara masih berlangsung dengan pemaparan materi pengakuan bersalah (plea bargain) Pasal 78 KUHAP yang disesuaikan dengan alur pemeriksaan perkara dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Rencananya kegiatan Perisai akan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber, dan akan selesai pada pukul 12.00 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta