Nasional

Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi

×

Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pemerintah memfokuskan pengendalian harga komoditas pangan sebagai langkah utama menjaga stabilitas inflasi nasional agar tetap terkendali dan tidak berdampak pada daya beli masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Mendagri, inflasi sejauh ini masih relatif terkendali karena pemerintah pusat dan daerah secara rutin melakukan koordinasi. Meski demikian, pemerintah tetap menaruh perhatian besar pada arah pergerakan inflasi, khususnya pada komoditas yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Inflasi ini bisa terkendali karena kita merasakan rapat seperti ini tiap minggu. Dan semua daerah bekerja, semua kementerian bekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, inflasi Desember 2025 secara year on year (y-o-y) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat sebesar 2,92 persen. Angka tersebut mendekati 3 persen, namun masih berada di bawah ambang batas maksimal 3,5 persen.

Namun, kata Mendagri, jika inflasi melampaui ambang batas maksimal tersebut, maka kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan menjadi pihak yang paling terdampak akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. “Harga beras naik misalnya, harga minyak naik, harga telur naik, daging naik, ikan naik. Itu di kelas yang setiap harinya mendapatkan penghasilan harian, mereka akan sangat terasa sekali kesulitannya,” tegasnya.

Dalam paparannya, Mendagri juga menjelaskan bahwa salah satu penyumbang inflasi terbesar secara y-o-y saat ini berasal dari harga emas perhiasan yang dipengaruhi oleh dinamika global.

Ia menambahkan, lonjakan harga emas tersebut berdampak secara global, termasuk di Indonesia. “Ini kita tahu bahwa per hari ini sudah hampir mendekati 3 juta rupiah per gram,” ucap Mendagri.

Selain emas, komponen inflasi lain yang turut mendorong kenaikan harga berasal dari sektor makanan dan minuman, transportasi, serta perawatan pribadi. Kenaikan permintaan saat momentum Natal dan Tahun Baru juga menjadi faktor pendorong.

Mendagri menegaskan bahwa dalam pengendalian inflasi, pemerintah tidak hanya melihat angka semata, tetapi juga menaruh perhatian pada arah pergerakan atau tren. Dibanding inflasi November 2025 secara y-o-y, tren inflasi nasional pada Desember 2025 tercatat sedikit meningkat dari 2,72 persen menjadi 2,92 persen.

“Artinya tren naik. Nah, … , ini kita harus hati-hati,” ujarnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Mendagri menegaskan pemerintah akan memfokuskan pengendalian pada komoditas yang paling dirasakan masyarakat, khususnya sektor pangan.

“Karena emas perhiasan kita tidak bisa bendung, inilah harga dunia, maka kita harus bermain di faktor yang lain, yang angka nomor 1 sampai nomor 10. Terutama makanan yang terasa oleh masyarakat itu adalah makanan, minuman, itu nomor 1,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta