Nasional

Polresta Palu dan Polres Sigi Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI

×

Polresta Palu dan Polres Sigi Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor/Kota, Selasa 03/02/2026 pagi.

Acara yang dilaksanakan di aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah itu dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M., Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.M., para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh jajaran Satuan Wilayah (Satwil) Polda Sulawesi Tengah melalui zoom meeting.

Dalam kesempatan tersebut, dalam amanat Kapolda Sulteng yang dibacakan Wakapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan kepada Polresta Palu dan Polres Sigi.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja satuan kewilayahan Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Capaian tersebut juga mencerminkan kesungguhan jajaran Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel,” ujarnya.

Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Satuan Wilayah (Satwil) Polresta Palu, Polres Sigi, dan seluruh jajaran atas dedikasi, kerja keras, serta konsistensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga mampu memperoleh penilaian positif dari Ombudsman Republik Indonesia.

Ia juga berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat bagi seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi.

Sementara itu, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa untuk wilayah Polda Sulawesi Tengah, Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor/Kota diraih oleh Polresta Palu dan Polres Sigi.

Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada kualitas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta persepsi masyarakat terhadap layanan Kepolisian.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Polda Sulawesi Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia, dengan harapan ke depan masyarakat dapat merasakan pelayanan Kepolisian yang semakin baik, profesional, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta