MarosNews

Sengketa Lahan di Takkalasi Memanas, Penyidik Polres Maros Diadukan ke Propam Polda Sulsel

×

Sengketa Lahan di Takkalasi Memanas, Penyidik Polres Maros Diadukan ke Propam Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAROS, Lintasnews5terkini.com  – Sengketa lahan di Desa Takkalasi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Syahril, selaku penerima kuasa dari ahli waris almarhum Baddoe Bin Kasa, resmi mengadukan sejumlah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dalam penanganan perkara sengketa lahan yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Syahril mengaku kecewa dengan proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menilai terdapat kejanggalan karena dalam objek sengketa yang sama, dirinya dilaporkan dua kali dalam rentang waktu satu bulan dengan sangkaan pasal yang berbeda.

“Saya hanya penerima kuasa, bukan ahli waris. Namun dalam objek yang sama, saya dilaporkan dua kali dengan pasal berbeda. Ini terkesan seperti kejar tayang perkara,” ujar Syahril kepada wartawan.

Dalam aduannya, Syahril juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan laporan. Ia menyebut laporan dari pihak lawan diproses dengan cepat, ditandai dengan diterbitkannya dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik).

Sementara itu, laporan dari pihak ahli waris terkait dugaan pemalsuan surat disebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Selain itu, ia menilai sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru diproses melalui jalur pidana, tanpa menunggu adanya putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, laporan pertama terhadap Syahril dibuat pada 11 Desember 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 385, Pasal 406, dan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, Sprint Lidik disebut terbit enam hari setelah laporan diterima.

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh pelapor yang sama pada 13 Januari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sprint Lidik dalam perkara ini diterbitkan sepuluh hari setelah laporan masuk, kemudian disusul surat panggilan pemeriksaan tertanggal 29 Januari 2026.

Saat dimintai tanggapan terkait pengaduan tersebut, IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., selaku Kanit IV Lidik Tahbang Satreskrim Polres Maros, menyatakan belum dapat memberikan keterangan.

“Saya tidak bisa menyampaikan tanggapan karena ini atensi dari pimpinan. Silakan langsung ke Pak Kasat atau nanti kami jadwalkan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, Aliansi Indonesia melalui perwakilannya, Ibrahim Anwar, menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga tuntas. Ia meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

“Kami tidak ingin aduan ini berhenti di meja administrasi. Propam harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum bagi klien kami,” tegas Ibrahim.

Melalui surat bernomor 01/DUMAS/AW-BBK/II/2026, Ibrahim juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan audit etik dan audit prosedural terhadap jajaran Satreskrim Polres Maros, khususnya Unit Tahbang. Ia meminta agar segala bentuk tindakan yang diduga merugikan pihak ahli waris segera dihentikan.

Ibrahim menambahkan, apabila pengaduan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari institusi terkait, pihaknya tidak akan segan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

 

(Mrw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *