Makassar, Lintasnews5terkini.com – Agunan berupa tanah dan bangunan di Desa Lempangan Dusun Bontomanai Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa diduga dilelang di bawah harga pasar.
Proses lelang tersebut disorot karena dinilai tidak wajar dan merugikan pemilik agunan, serta memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum Bank Plat Merah, Balai Lelang, dan pemenang lelang.
Pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut antara lain Bagian Lelang Bank Plat Merah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kreditur dan Balai Lelang yang memfasilitasi proses pelelangan.
Sementara itu, Debitur sebagai pemilik agunan dan pihak kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas hasil lelang tersebut.
Lelang agunan tersebut dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2025 lalu dan saat ini telah menjadi sorotan serta sedang dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan.
Sorotan muncul karena harga lelang yang ditetapkan dinilai jauh di bawah nilai pasar yang wajar. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan harga sejak awal serta indikasi main mata antar pihak terkait untuk memenangkan peserta tertentu dengan harga murah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses lelang diduga dilakukan tanpa transparansi maksimal.
Pemilik agunan mengklaim tidak mendapatkan kejelasan mengenai penilaian harga, mekanisme lelang, serta penetapan pemenang.
Atas dasar itu, pihak yang dirugikan telah menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum serta otoritas terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
(Risdianto)

























