MakassarNews

Agunan Dilelang di Bawah Harga Pasar, Diduga Oknum Bank Main Mata dengan Balai Lelang

×

Agunan Dilelang di Bawah Harga Pasar, Diduga Oknum Bank Main Mata dengan Balai Lelang

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Agunan berupa tanah dan bangunan di Desa Lempangan Dusun Bontomanai Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa diduga dilelang di bawah harga pasar.

Proses lelang tersebut disorot karena dinilai tidak wajar dan merugikan pemilik agunan, serta memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum Bank Plat Merah, Balai Lelang, dan pemenang lelang.

Pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut antara lain Bagian Lelang Bank Plat Merah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kreditur dan Balai Lelang yang memfasilitasi proses pelelangan.

Sementara itu, Debitur sebagai pemilik agunan dan pihak kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas hasil lelang tersebut.

Lelang agunan tersebut dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2025 lalu dan saat ini telah menjadi sorotan serta sedang dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan.

Sorotan muncul karena harga lelang yang ditetapkan dinilai jauh di bawah nilai pasar yang wajar. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan harga sejak awal serta indikasi main mata antar pihak terkait untuk memenangkan peserta tertentu dengan harga murah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses lelang diduga dilakukan tanpa transparansi maksimal.

Pemilik agunan mengklaim tidak mendapatkan kejelasan mengenai penilaian harga, mekanisme lelang, serta penetapan pemenang.

Atas dasar itu, pihak yang dirugikan telah menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum serta otoritas terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

 

(Risdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta