Berita Seputar Sul-SelNews

Guru SD Diduga Lontarkan Tuduhan Penipuan dan Bahasa Kasar, Anggota Ormas Merasa Dirugikan

×

Guru SD Diduga Lontarkan Tuduhan Penipuan dan Bahasa Kasar, Anggota Ormas Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Sebuah peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi di Pulau Barang Lompo, Kota Makassar. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) diduga melontarkan tuduhan serius terhadap anggota Ormas Pandawa Pattingalloang. Tuduhan tersebut meliputi dugaan penipuan dana hingga penggunaan kata-kata kasar, yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan mencoreng nama baik salah satu anggota ormas.

Anggota Ormas Pandawa Pattingalloang, Hendra Dg. Lotteng, membeberkan kronologi awal kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bertemu dengan suami dari oknum guru SD tersebut.

“Kronologi awal itu pada saat saya membawa kapal saya, saya ketemu sama suami Ibu Haji, ibu guru itu. Dia menawarkan bantuan dan bertanya apakah ada kebutuhanta yang bisa saya bantu,” ujar Hendra kepada media melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/1/2026).

Menurut Hendra, saat itu ia menolak tawaran uang jalan karena merasa tidak pernah kekurangan biaya perjalanan. Namun, ia mengakui sempat menyampaikan kebutuhan berupa rokok dan solar.

“Kalau masalah uang jalan saya tidak pernah habis, selalu cukup. Tapi yang sering habis itu saat cari solar, biasanya pakai rokok. Saya bilang rokok kurang lebih 10 bungkus, solar paling tiga drum. Itu saja yang saya minta, dan itu diberikan ke saya,” jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya mengalami musibah. Salah satu rekannya meninggal dunia akibat kram saat melaut, sehingga ia memutuskan mengembalikan kapal yang sebelumnya digunakan.

“Saya tertimpa musibah, temanku meninggal dunia. Setelah saya bawa pulang almarhum ke Pulau Barang Lompo, saya kembalikan kapal itu. Banyak orang bilang cari saja kapal lain karena kapal itu dianggap tidak membawa rezeki,” tuturnya.

Permasalahan mulai memanas ketika, menurut Hendra, oknum guru SD tersebut mendatangi warga satu per satu dan menuduh dirinya sebagai penipu.

“Semua warga di sini sudah tahu karena dia datangi satu-satu. Dia bilang saya ini penipu, tukang pinjam tidak mau bayar. Bahkan dia sempat menelpon anak saya tanpa salam, langsung memaki dan menyebut anak saya ‘sundala’, lalu bertanya mana bapakmu yang penipu itu,” ungkap Hendra.

Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, Hendra mengaku mencoba meminta penjelasan secara langsung.

“Saya tanya apa yang pernah saya tipu dan kapan saya menipu. Dia bilang saya ambil uangnya 16 juta. Saya tanya, kamu kasih ke siapa? Kapan kita pernah ketemu? Apa buktimu?” katanya.

Hendra juga mengaku menerima cacian serupa di tempat kerabatnya.

“Dia datang ke tempat iparku dan kembali memaki saya penipu, ‘sundala’, dengan kata-kata yang tidak enak didengar. Bahkan dia bilang mau ‘bacakan saya pisang’,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Hendra dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Tidak ada satu pun bukti konkret yang mendukung tuduhan itu. Saya menolak semua bentuk fitnah dan siap menempuh jalur hukum bila diperlukan,” tegas Hendra Dg. Lotteng.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum guru SD yang disebutkan dalam peristiwa tersebut.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta