Gowa

Tak Perlu Menunggu Hari Kerja, SKCK Polres Gowa Kini Bisa Diurus di Akhir Pekan

×

Tak Perlu Menunggu Hari Kerja, SKCK Polres Gowa Kini Bisa Diurus di Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

Ģowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui Satuan Intelkam, Polres Gowa tetap membuka pelayanan pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA, Jum’at (6/2/2026).

Kebijakan ini merupakan inovasi langsung Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa pelayanan SKCK di akhir pekan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi kepolisian.

“Pelayanan ini kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak sempat mengurus SKCK pada hari kerja. Polres Gowa berkomitmen untuk selalu hadir dan melayani dengan cepat, mudah, serta humanis,” ungkapnya.

Pelayanan pengambilan SKCK di hari Sabtu dan Minggu ini dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Gowa dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketertiban, serta kenyamanan pemohon.

Masyarakat pun menyambut baik inovasi tersebut karena dinilai sangat membantu, terutama bagi pekerja dan pelajar yang memiliki jadwal padat di hari kerja.

Dengan adanya layanan ini, Polres Gowa berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta mewujudkan Polri yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta