Nasional

Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

×

Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional karena menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah. Hal itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam memastikan agar kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus lebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan. Begitu pula dengan RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.

Wiyagus menambahkan, evaluasi dan konsultasi tersebut menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.

Ia menyebutkan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah. Kedua, aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas sebagai dasar hukum agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.

Wiyagus menekankan, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu Raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta