Nasional

Program Trans Patriot Jadi Wadah Transfer Ilmu dan Ekosistem Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

×

Program Trans Patriot Jadi Wadah Transfer Ilmu dan Ekosistem Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini

Bogor, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Transmigrasi menegaskan program Transmigrasi Patriot (Trans Patriot) merupakan sarana transfer ilmu pengetahuan melalui kehadiran sumber daya manusia (SDM) unggul di kawasan transmigrasi. Program ini tidak lagi memaknai transmigrasi sebagai sekadar relokasi penduduk, tetapi sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan program Trans Patriot lahir dari tantangan zaman, transmigrasi kini berevolusi dari sekadar memindahkan penduduk menjadi sarana penciptaan kesejahteraan.

“Transmigrasi hari ini bukan lagi sekadar relokasi penduduk, tetapi penciptaan ekosistem ekonomi baru dengan orientasi kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” katanya dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi Patriot di Sentul, Rabu (4/3).

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menyampaikan Transmigrasi Patriot merupakan bagian dari program pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi sehingga diperlukan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

“Rancangan Permen Trans Patriot disusun sebagai respon atas perjalanan program transmigrasi. Awalnya fokus relokasi ke wilayah jarang penduduk, lalu berkembang menjadi peningkatan kesejahteraan dan kualitas. Karena itu, harus ada satu frekuensi pemahaman (melalui peraturan perundang-undangan) secara komprehensif agar masukan proporsional, dan ada rujukan bersama untuk mendorong transformasi yang efektif dan maksimal,” ujar Direktur Waliyadin.

Menurut Menteri Iftitah, pengembangan kawasan transmigrasi membutuhkan SDM unggul yang mampu membawa perubahan pola pikir dan mendorong kemajuan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Transmigrasi mendorong kehadiran SDM unggul melalui kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan program beasiswa.

“Dengan hadirnya SDM unggul, akan terjadi transfer ilmu pengetahuan sehingga ada jejak ilmu di kawasan transmigrasi,” kata Mentrans.

Mentrans menjelaskan, kebijakan Transmigrasi Patriot mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 yang menegaskan pembangunan transmigrasi berbasis kawasan. Melalui pendekatan ini, transmigrasi diarahkan menjadi faktor pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pendekatan kita harus berubah, bukan lagi memindahkan penduduk, tetapi menciptakan daya tarik ekonomi di kawasan. Dengan begitu, transmigrasi dapat menjadi faktor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menteri Iftitah menambahkan, potensi kawasan transmigrasi sangat beragam, tidak hanya di sektor pertanian, tetapi juga perikanan, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata. Karena itu, desain kawasan transmigrasi harus berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Melalui Program Beasiswa Patriot, jenjang pendidikan dibuka mulai dari S1/D4 hingga S3. Setelah lulus, para penerima beasiswa diarahkan untuk melakukan pengabdian di kawasan transmigrasi sebagai bagian dari transfer pengetahuan kepada masyarakat.

“Pendidikan bukan hanya soal gelar, tetapi bagaimana ilmu pengetahuan dapat mengubah kebiasaan menjadi lebih maju,” ujar Menteri Iftitah.

Transmigrasi Patriot diselenggarakan untuk memastikan penciptaan, keberadaan, dan peran serta sumber daya manusia unggul dengan standar ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu melakukan persebaran ilmu pengetahuan (knowledge spillover) guna mewujudkan inovasi yang produktif dan inklusif untuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang berkualitas dan tangguh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta