Nasional

Tinjau Kopdes Merah Putih di Banggai, Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong Pemerintah Pusat

×

Tinjau Kopdes Merah Putih di Banggai, Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa tidak dipotong oleh pemerintah pusat, tapi tata kelola dan pemanfaatannya diubah agar lebih terukur.

Hal tersebut dikatakan Mendes PDT Yandri Susanto saat melakukan peninjauan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Minggu (12/4/2026).

“Jadi (dana desa) tidak diambil oleh pusat. Presiden Prabowo atau Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa, tidak. Tapi diubah tata kelolanya, dibuat unit usaha yang tadi fungsinya untuk menghilangkan rentenir, menghapus tengkulak, menjadi off taker, penyaluran pupuk, gas dan sebagainya,” ungkap Yandri.

“Jadi ini (Kopdes) program yang mulia, jadi kalau ada yang bilang dana desa dipotong oleh pusat, tidak. Ini dibuat tata kelolanya yang lebih masif, lebih banyak dan lebih terukur,” sambung Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut Yandri mengatakan, adanya KDMP di seluruh desa dengan berbagai unit usahanya akan mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Menurutnya, pemerataan ekonomi perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan. Ia menilai, Kopdes adalah alat yang tepat untuk terwujudnya pemerataan ekonomi. Untuk itu ia kemudian mengusulkan untuk moratorium atau di stop dulu izin-izin baru retail modern yang lain karena akan digantikan fungsinya oleh Kopdes Merah Putih.

Oleh karena itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat desa untuk terlibat aktif dan menyukseskan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, jika Kopdes sukses maka 80 persen sisa hasil usahanya akan kembali ke anggota koperasi, yaitu masyarakat desa. Selain itu, 20 persen keuntungan KDMP juga akan masuk menjadi pendapatan asli desa.

“Inilah bedanya dengan Alfamart, Indomart atau ritel modern yang lain, kalau Alfamart, Indomart keuntungan diambil semua oleh pemiliknya, tapi kalau Kopdes yang digagas oleh Bapak Presiden Prabowo seratus persen (keuntungan) buat rakyat di desa itu,” ujar pria kelahiran Bengkulu ini.

Oleh karena itu, Mendes Yandri optimistis KDMP di Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut akan berhasil dan menjadi alat untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sebagai informasi, KDMP Bubung memiliki unit usaha yang terbagi dalam delapan gerai, seperti gerai sembako, pertanian, pangkalan LPG, klinik, apotek, jual beli hasil bumi, simpan pinjam serta agen BRIlink.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Anggota DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, Bupati Banggai Amirudin, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo, Sekda Banggai Moh Ramli Tongko serta jajaran forkopimda Kabupaten Banggai. Turut mendampingi Mendes Yandri dalam peninjauan ini yaitu Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta