Daerah

Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polresta Palu Bagikan Bendera Merah Putih di CFD

×

Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polresta Palu Bagikan Bendera Merah Putih di CFD

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, personel Polresta Palu membagikan bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 WITA tersebut menyasar masyarakat yang sedang mengikuti aktivitas Car Free Day.

Pembagian bendera Merah Putih menjadi bagian dari upaya Polres Palu dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat.

Selain menyemarakkan momentum peringatan kemerdekaan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar turut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih serta menghormati simbol negara.

Melalui kegiatan tersebut, personel Polres Palu tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga turut membangun semangat kebangsaan dan mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat.

Pembagian bendera Merah Putih diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme serta mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta