Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni, tetapi hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskannya.
Ribka menegaskan, keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta fungsi pengawasan untuk mempercepat pelaksanaannya.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Karena itu, Pemda perlu segera menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran sesuai ketentuan.
Menurut Ribka, percepatan tersebut penting karena Dana Otsus diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya. Keterlambatan realisasi anggaran dapat berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan tersebut.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Untuk itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus. Menurutnya, persoalan keterlambatan sekaligus perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur Pemda.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Terlebih, pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun. Ribka menilai periode tersebut semestinya diikuti dengan semakin kuatnya kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau lebih cepat serta berbagai kendala segera diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya.
Dengan upaya tersebut, setiap rupiah Dana Otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

























