Ambon, Lintasnews5terkini.com – Bahwa pada hari ini Senin 31 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah resmi menetapkan dan menahan 1 (satu) orang Tersangka baru berinisial “MM” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah maka Tim Penyidik telah menetapkan MM selaku PA (Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode Tahun 2020 s/d tahun 2021 sebagai TERSANGKA.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga Tersangka inisial (MM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, MM diduga :
– Tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM;
– Memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress fisik;
– Tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
– Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
– Tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar;
– Tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).
Bahwa Tersangka MM disangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Selanjutnya terhadap Tersangka MM akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 19 September 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. (*)























