Nasional

WKMA Yudisial: Pedoman Pemidanaan Bukan Borgol Melainkan Kompas Bagi Hakim

×

WKMA Yudisial: Pedoman Pemidanaan Bukan Borgol Melainkan Kompas Bagi Hakim

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Lintasnews5terkini.com – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan bekerja sama dengan Center for Detention Studies (CDS) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan bagi Tindak Pidana Terorisme Tertentu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Denpasar, Bali, pada Jumat (04/09/2026). Sebanyak 32 peserta mengikuti kegiatan secara klasikal dan daring. Mereka merupakan hakim dari berbagai satuan kerja pengadilan negeri, antara lain Balikpapan, Makassar, Kendari, Poso, Palu, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Mataram, Kupang, dan Ambon.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, hadir secara daring untuk menyampaikan keynote speechsekaligus membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, Hakim Agung Dr. Syamsul Arief selaku Pelaksana Tugas Kepala BSDK MA, Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sudharmawatiningsih, Dr. Minanoer Rachman selaku Pelaksana Tugas Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur CDS, serta perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Inggris.

Dalam laporannya, Plt Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief menyampaikan bahwa pemilihan Denpasar sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan memiliki makna simbolis. Bali merupakan salah satu daerah yang pernah mengalami secara langsung dampak serius tindak pidana terorisme melalui peristiwa Bom Bali.

Karena itu, pelaksanaan sosialisasi di Denpasar tidak hanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas hakim, tetapi juga mencerminkan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak tindak pidana terorisme.

Dr. Syamsul Arief menjelaskan bahwa sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak akan berhenti di Denpasar. Kegiatan serupa akan diselenggarakan di sejumlah daerah lainnya sepanjang tahun 2026 agar pemahaman terhadap pedoman pemidanaan tersebut semakin merata di kalangan hakim.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di Jakarta pada 2 September 2026. Pelaksanaannya kemudian dievaluasi oleh Kepaniteraan Muda Pidana Mahkamah Agung RI bersama BSDK MA RI sebagai bahan penyempurnaan kegiatan berikutnya.

Ia menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh dipahami hanya sebagai tabel yang berisi angka atau rentang lamanya pidana. Peraturan tersebut memuat tahapan penilaian yang harus dilakukan hakim sebelum menentukan pidana yang tepat bagi terdakwa.

Tahapan itu meliputi penilaian terhadap skala dampak tindak pidana, peran dan perbuatan terdakwa, matriks rentang penjatuhan pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Setelah seluruh tahapan tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh, hakim kemudian menentukan jenis dan berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan.

Dengan pendekatan tersebut, pedoman pemidanaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas hakim sekaligus membantu menghasilkan putusan yang lebih terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keynote speechnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 harus ditempatkan dalam konteks berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Kehadiran pedoman pemidanaan dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan proporsionalitas pemidanaan, sekaligus mengurangi disparitas atau perbedaan hukuman yang terlalu lebar terhadap perkara-perkara dengan karakteristik serupa.

Penyusunan pedoman tersebut juga didukung oleh proses pembelajaran dan studi banding, termasuk dengan melihat praktik pemidanaan di Australia. Namun demikian, pedoman pemidanaan tidak boleh dipandang sebagai instrumen yang membatasi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Independensi hakim bukan berarti kebebasan tanpa batas. Independensi merupakan kebebasan dari segala bentuk intervensi, yang dijalankan berdasarkan hati nurani serta tanggung jawab profesional. Oleh sebab itu, setiap diskresi dalam penjatuhan pidana harus disertai argumentasi hukum yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pedoman pemidanaan bukanlah borgol, melainkan kompas”, tegas WKMA Bidang Yudisial MA RI.

Pedoman tersebut memberikan arah bagi hakim untuk menjelaskan secara terbuka dan logis mengapa pidana tertentu dijatuhkan kepada terdakwa tertentu. Dengan demikian, putusan tidak semata-mata menyebut berat-ringannya pidana, tetapi juga memperlihatkan proses penalaran hukum yang mendasarinya.

Dalam perkara terorisme, hakim harus mempertimbangkan secara cermat akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, seperti terciptanya suasana ketakutan, perampasan kemerdekaan, kerusakan objek vital strategis, fasilitas publik, fasilitas internasional, dan lingkungan hidup, hingga timbulnya korban secara massal.

Melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung berupaya menghadirkan keseimbangan antara independensi hakim dan kebutuhan akan konsistensi pemidanaan. Hakim tetap memiliki ruang untuk menilai setiap perkara berdasarkan fakta persidangan, tetapi ruang tersebut dijalankan dengan parameter yang terukur dan argumentasi hukum yang transparan.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman para hakim dalam menerapkan pedoman pemidanaan terhadap tindak pidana terorisme tertentu. Pada akhirnya, putusan yang dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan, proporsionalitas, dan tanggung jawab peradilan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta