Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. DPO tersebut diamankan pada Kamis 10 September 2026 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Asman Loliwu (72 Tahun), Pekerjaan Swasta

Adapun Asman Loliwu merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Oleh karenanya, Terpidana Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta