Nasional

September, PBH FRN Gebrak 17 Provinsi: Agus Flores Tegaskan Komitmen Buka Akses Keadilan bagi Masyarakat

×

September, PBH FRN Gebrak 17 Provinsi: Agus Flores Tegaskan Komitmen Buka Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Lembaga bantuan hukum yang berada di bawah naungan Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), PBH FRN terus memperluas kiprahnya dalam memberikan akses pendampingan hukum kepada masyarakat.

Memasuki September, jaringan PBH FRN disebut semakin aktif bergerak di 17 Provinsi. Penguatan jaringan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dan akses terhadap keadilan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Flores, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, menegaskan bahwa keberadaan PBH FRN tidak semata-mata berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Keadilan harus bisa diakses oleh masyarakat. Jangan sampai persoalan keterbatasan informasi maupun kemampuan membuat seseorang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Agus Flores.

Menurut dia, perluasan jaringan PBH FRN di berbagai daerah merupakan langkah strategis agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.

Agus menekankan, masyarakat membutuhkan lembaga yang dapat memberikan informasi dan pendampingan secara profesional, sekaligus memahami kondisi sosial yang dihadapi warga di lapangan.

“Kami ingin membuka akses seluas-luasnya. Masyarakat harus mengetahui hak-haknya dan memahami jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan,” katanya.

Perkuat Jaringan di Daerah

Pengembangan PBH FRN di 17 provinsi menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan di tingkat nasional. Dengan jaringan yang semakin luas, layanan pendampingan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di daerah.

Agus Flores mengatakan, penguatan jaringan tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemahaman terhadap mekanisme hukum.

Menurutnya, bantuan hukum tidak boleh berhenti pada persoalan administratif. Pendampingan harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan kepentingan masyarakat.

“Kita tidak ingin hanya memiliki nama dan struktur. Yang paling penting adalah kerja nyata di lapangan dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan jajaran PBH FRN agar dalam menjalankan tugas tetap menjunjung tinggi hukum dan tidak mudah terseret kepentingan di luar koridor profesional.

Mendorong Kesadaran Hukum

Selain pendampingan, PBH FRN juga didorong untuk berperan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Edukasi menjadi penting agar warga memahami prosedur hukum sebelum mengambil langkah dalam menghadapi suatu persoalan.

Agus Flores berpandangan bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman hukum lebih baik akan mampu mengambil keputusan secara lebih tepat dan tidak mudah menjadi korban informasi yang keliru.

“Edukasi hukum sama pentingnya dengan pendampingan. Kita ingin masyarakat berani memperjuangkan haknya, tetapi tetap melalui mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum PW-FRN, Agus Flores juga menempatkan penguatan PBH sebagai bagian dari visi organisasi dalam membangun sinergi antara insan pers, advokat dan masyarakat.

Menurut dia, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara advokat memiliki tanggung jawab memberikan perspektif serta pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan PBH FRN ke berbagai provinsi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum secara lebih merata.

Agus Flores memastikan komitmen tersebut akan terus dikawal.

“September ini menjadi momentum untuk memperkuat gerakan. Kami ingin PBH FRN hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya membuka akses keadilan di berbagai daerah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta