Nasional

TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah

×

TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – TNI terus memperkuat dukungan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dengan menyalurkan peralatan pendukung dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (12/9/2026).

Pengiriman dukungan tersebut menggunakan pesawat C-130 Hercules A-1333 dengan total 128 koli seberat 3.936 kilogram. Peralatan yang dikirim antara lain perangkat Dji Agras T-50, baterai fight, genset, kabel pengisi daya, portable charger serta perangkat pendukung lainnya.

Dukungan peralatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan dan kemampuan penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Pengiriman dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla secara efektif dan terpadu di lapangan.

TNI bersama kementerian dan instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadapi Karhutla. Dukungan personel, sarana dan prasarana akan terus dioptimalkan guna membantu mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta