Hukum

Ferry Boboho: Diminta Eks Jampidsus Peras Tan Kian 50 Miliar

×

Ferry Boboho: Diminta Eks Jampidsus Peras Tan Kian 50 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ferry juga mendapatkan arahan dari Febrie untuk mendinginkan uang dari Tan Kian tersebut.

Sidang dugaan tindak pidana korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus berlanjut. Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, memasuki babak pemeriksaan saksi Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (2/11/26), hadir Ferry “Boboho” Hongkiriwang salah satu saksi kunci yang diduga mantan orang kepercayaan eks Jampidsus tersebut.

Ferry menerangkan, ia mendapatkan perintah dari Febrie untuk memeras Tan Kian, seorang pengusaha yang masuk dalam pusaran perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Lebih lanjut dalam keterangannya, Ferry menyampaikan agar tidak menjadi tersangka, Tan Kian wajib menyerahkan uang sekitar 50 miliar rupiah.

Perintah tersebut tidak hanya secara lisan disampaikan Febrie, melainkan juga tangannya juga memberikan petunjuk angka 50 (lima puluh) seraya menyebutkan lima puluh miliar.

Ferry juga menyampaikan, ternyata uang yang didapatkannya dari Tan Kian sejumlah 55 miliar rupiah, di mana 50 miliar diserahkannya kepada Febrie melalui Nurman Herin yang diperintahkan Febrie mengambil uang dimaksud.

“Sisanya 5 miliar, diambil untuk kepentingan pribadi Ferry. Saya mengambil 5 miliar rupiah, karena jujur mencari makan dari sana”, ujarnya.

Ferry juga mendapatkan arahan dari Febrie untuk mendinginkan uang dari Tan Kian tersebut.

Didinginkan, artinya agar uang tersebut dibiarkan sampai dengan kondisi tenang, ungkap Ferry.

Selain perkara asuransi Jiwasraya, ia juga menerangkan pernah mendiskusikan perkara tata kelola timah, yang menjerat Harvey Moeis kepada Febrie. Namun dirinya, diminta Febrie untuk tidak ikut campur dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, selain memeriksa sejumlah saks pada Senin (2/11/26), sidang perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah juga dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (4/11/26). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta