Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000 (dua ratus enam puluh empat miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang.
Objek lelang yang ditawarkan berupa Batubara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan Batubara sejumlah ±66.000 MT yang terletak di atas 15 (lima belas) tongkang yang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors, yang beralamat di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130.000.000.000.(seratus tiga puluh milyar rupiah) Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
Terdapat 1 (satu) peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas. Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) di atas nilai limit awal yang ditentukan.
Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp7.922.426.370, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp272.003.315.370 setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 yang telah disetorkan. Sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp142.003.315.370.
Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)























