Hukum

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta terkait Penanganan Perkara Kredit PT. SSP

×

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta terkait Penanganan Perkara Kredit PT. SSP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026) selama empat hari berturut-turut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka yaitu TKSD (laki-laki / 65 th) selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP) dan BF (perempuan / 58 th) selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. / Bank Raya Agroniaga. Tbk)

Upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk (dahulu PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sejak tahun 2017 hingga 2025 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun penggeledahan tersebut masing-masing dilakukan dibeberapa tempat yaitu :

  • Kediaman Tersangka TKSD.
  • Kantor PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP).
  • Kantor Bank Raya Agroniaga.
  • Tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik Tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta