Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026) selama empat hari berturut-turut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka yaitu TKSD (laki-laki / 65 th) selaku Direktur Utama PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP) dan BF (perempuan / 58 th) selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. / Bank Raya Agroniaga. Tbk)
Upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk (dahulu PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sejak tahun 2017 hingga 2025 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun penggeledahan tersebut masing-masing dilakukan dibeberapa tempat yaitu :
- Kediaman Tersangka TKSD.
- Kantor PT. Sebaung Sawit Plantation (PT. SSP).
- Kantor Bank Raya Agroniaga.
- Tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik Tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti. (*)

























