Hukum

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, ini Poin Keterangannya!

×

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, ini Poin Keterangannya!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jokowi dalam persidangan juga menunjukan ijazah sarjananya, yang menurut Roy Suryo Palsu.

PN Jakarta Timur kembali menggelar persidangan mantan Menpora, Roy Suryo, Kamis (5/11). Persidangan menpora era Presiden SBY dimaksud, masih berkaitan dengan cuitan Roy Suryo di berbagai kanal digital tentang keabsahan ijazah Presiden RI Ke-7, Jokowi.

Berdasarkan pantauan tim redaksi MARINews, agenda persidangan pemeriksaan saksi Penuntut Umum.

Salah satu saksi utama yang dihadirkan Penuntut Umum, adalah Jokowi. Dalam persidangan Jokowi membantah fitnah ijazah palsu miliknya yang disampaikan Roy Suryo.

“Awalnya saya diperlihatkan ajudan sekitar 26 Maret 2025, mengenai adanya video Roy Suryo yang menuding ijazah sarjana saya palsu. Tindakan Roy Suryo sudah kebablasan, sehingga saya berkonsultasi dengan Advokat saya dan melaporkan tuduhan tersebut’, ujarnya.

Ia juga menerangkan fitnah adanya ijazah palsu miliknya, sudah terjadi sejak tahun 2020 dan berlanjut 2024. “Dikarenakan tuduhan semakin serius dan berlanjut di 2025, maka saya mengambil langkah hukum”, tegasnya.

Jokowi dalam persidangan juga menunjukan ijazah sarjananya, yang menurut Roy Suryo Palsu.

Selain itu, dirinya menceritakan kepada majelis hakim riwayat pendidikannya dari SD sampai dengan menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.

“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta.Selanjutnya menempuh pendidikan pada SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM, Yang Mulia,” kata Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan ketika menempuh pendidikan di UGM, tidak terdapat jurusan di Fakultas Kehutanan. Maka, dirinya banyak mengambil mata kuliah pada bidang teknologi hasil hutan/teknologi kayu.

Sebagai informasi, kehadiran Jokowi juga didampingi keluarga dan para pendukungnya. Di sisi lain terdapat juga pendukung Roy Suryo yang hadir di persidangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta