News

Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

×

Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Dengan *berakhirnya penugasan saya sebagai Kapendam XIV/Hasanuddin (24 Juni 2021 – 3 Juli 2023),* ijinkan kami pamit mohon diri meninggalkan jabatan Kapendam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan tugas baru sebagai Kasubdis Ilpengtek Dislitbangad di Jakarta

Tak lupa kami haturkan ucapan terima kasih & penghargaan yg setinggi-tingginya atas support, kerjasama & perhatian nya selama kami berdinas di Kodam XIV/Hsn shg *Alhamdulillah, saya (bersama kelg) dapat mengakhiri tugas jabatan Kapendam XIV/Hsn dg baik dg penuh kenangan & penuh kebanggaan.*

Semoga Allah SWT Tuhan YME senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, & perlindunganNya kepada kita semua dalam pengabdian pd NKRI tercinta.
Aamiin… 🤲

Saya harap silaturahmi & kerjasama yg sdh terjalin baik selama ini msh terus berlanjut jg dg Kapendam XI/Hsn yg baru.

Selanjutnya kami mohon doa restu agar dapat melaksanakan tugas di tempat yg baru dg baik.

_Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syallom_

*Hormat Kami*
*_Kol Inf Rio Purwantoro & kelg_*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan